Polisi Tembak Polisi
Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.
Menkopolhukam Mahfud MD Bersyukur Atas Vonis Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD juga memberikan komentar mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mahfud MD mengaku bergembira dan bersyukur usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan, yang mendukung ataupun memojokkan Eliezer semua dibaca," ujar Mahfud.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mendengarkan suara masyarakat.
"Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu juga tidak berpengaruh terhadap putusan hakim, sehingga dia (hakim) putusannya menjadi sangat logis," lanjut Mahfud.
Brigadir J
Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Bharada E
Mahfud MD
Menkopolhukam
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
justice collaborator
pembunuhan
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.