Polisi Tembak Polisi

Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.

 

 

 

Menkopolhukam Mahfud MD Bersyukur Atas Vonis Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD juga memberikan komentar mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mahfud MD mengaku bergembira dan bersyukur usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan, yang mendukung ataupun memojokkan Eliezer semua dibaca," ujar Mahfud.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mendengarkan suara masyarakat.

"Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu juga tidak berpengaruh terhadap putusan hakim, sehingga dia (hakim) putusannya menjadi sangat logis," lanjut Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved