Polisi Tembak Polisi

Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Selain itu, lanjut Mahfud, hakim memiliki perikemanusiaan dan mengerti denyut kehidupan masyarakat.

"Sehingga saya melihat hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim, yang biasanya akan terpengaruh oleh tekanan," ujarnya.

 

Baca juga: Tahun Depan Richard Eliezer Alias Bharada E Bisa Bebas, Bagaimana Nasibnya di Kepolisian?

 

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah saya tidak ingin mempengaruhi apakah Eliezer dan lainnya mau naik banding, tapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara," lanjut Mahfud.

Ia juga menilai, perbedaan angka tuntuan dan vonis hakim merupakan perbedaan tafsir.

"Itulah peradaban, atau peradilan yang berkeadaban," pungkasnya.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara, Tangis Haru Kamaruddin dan Ucapan Syukur Ibunda Bharada E

 

Nasib Richard di Polri

Terkait nasib Richard Eliezer di Polri, nasib keanggotaannya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

 

Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved