Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Lanjut di Kepolisian, Penentuan di Sidang Kode Etik

Kapolri menyebut, pertimbangan kelanjutan karier Eliezer di kepolisian sangat terbuka, termasuk peluang eliezer kembali ke Brimob.

Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E bersyukur hakim menjatuhkan vonis "hanya" 1 tahun 6 bulan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Dijadwalkan, Eliezer akan bebas maksimal Februari 2024 mendatang.

Namun, Eliezer masih menyimpan kekhawatiran lain. Masa depannya di Kepolisian belum jelas.

Eliezer ternyata masih semangat melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.

Tidak pernah ada kata dari Eliezer akan berhenti apalagi kapok jadi polisi.

Nasibnya di korps coklat itu akan ditentukan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Yang membuat Eliezer "dumba-dumba" karena jadwal sidang ini belum ada. Ia pun masih menunggu kepastian dari balik jeruji untuk menjalani masa tahanannya.

Hal yang menggembirakan bagi Eliezer karena Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan sinyal untuk tetap mempertahankannya di kepolisian.

Kapolri menyebut, pertimbangan kelanjutan karier Eliezer di kepolisian sangat terbuka, termasuk peluang eliezer kembali ke Brimob.

"Ya, peluang itu ada (kembali aktif di Polri)," kata Jenderal Listyo.

Bharada Richard Eliezer dicopo dari jabatannya sebagai anggota Ton 2 Kl 1 Yon C Resimen 1 Paspelapor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022 dan dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polri.

Kejujuran dan keberanian Richard Elizer mengungkap fakta di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak saja membuatnya mendapat vonis ringan, tapi juga akan menjadi pertimbangan untuk kepolisian.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Polri akan memutuskan dengan pertimbangan matang mengenai status Eliezer sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik setelah vonis hakim inkrah.

Dia juga meyakini peran Eliezer dalam membongkar kasus tersebut juga akan dijadikan pertimbangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved