Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Dikenakan Sanksi 1 Tahun Demosi

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer pun menerima sanksi tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

 

 

Sidang etik terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri.

Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

 

Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs

 

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

 

Baca juga: Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan

 

Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," ujar Ramadhan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved