Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan juga telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Vonis mati terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo belum final.

Pasalnya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri itu disebut telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, ia juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden.

 

 

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan juga telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima surat resmi banding tersebut, hingga menyatakan banding balik.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

 

Baca juga: Profil Lengkap Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

 

“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

Selain itu, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.

“Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

Baca juga: Sambo Hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved