Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan juga telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14032023_Ferdy_Sambo_Hukum_mati.jpg)
“Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman),” jelas Ketut kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, lanjut Ketut, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan.
“Tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya.
Baca juga: Tokoh Pemuda Toraja Sesalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Netizen Sering Plesetkan Marga Sambo
Ketut menambahkan, bahwa upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
“Serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Ketut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Alasan Kejagung Ajukan Banding untuk Ferdy Sambo Cs"