Polisi Tembak Polisi

Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Anggota Tampak, Darman Saidi (baju batik) dan Saor Siagian (jas biru muda) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersama atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo baru saja menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo juga dilaporkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

Meski demikian, tim advokat Tampak mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).

 

 

Tampak hadir untuk mencabut laporannya terhadap Richard Eliezer.

"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

 

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Lanjut di Kepolisian, Penentuan di Sidang Kode Etik

 

"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.

Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara itu, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mencabut laporan pengaduan terhadap Bharada E karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved