Polisi Tembak Polisi
Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan
Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersama atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo baru saja menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo juga dilaporkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
Meski demikian, tim advokat Tampak mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Tampak hadir untuk mencabut laporannya terhadap Richard Eliezer.
"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Lanjut di Kepolisian, Penentuan di Sidang Kode Etik
"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.
Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mencabut laporan pengaduan terhadap Bharada E karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mabes Polri
Tampak
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.