Polisi Tembak Polisi

Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Anggota Tampak, Darman Saidi (baju batik) dan Saor Siagian (jas biru muda) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). 

Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved