Polisi Tembak Polisi
Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan
Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Anggota Tampak, Darman Saidi (baju batik) dan Saor Siagian (jas biru muda) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer"
Tags
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mabes Polri
Tampak
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.