Polisi Tembak Polisi

Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.

 

 

 

Menkopolhukam Mahfud MD Bersyukur Atas Vonis Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD juga memberikan komentar mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mahfud MD mengaku bergembira dan bersyukur usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan, yang mendukung ataupun memojokkan Eliezer semua dibaca," ujar Mahfud.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mendengarkan suara masyarakat.

"Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu juga tidak berpengaruh terhadap putusan hakim, sehingga dia (hakim) putusannya menjadi sangat logis," lanjut Mahfud.

Selain itu, lanjut Mahfud, hakim memiliki perikemanusiaan dan mengerti denyut kehidupan masyarakat.

"Sehingga saya melihat hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim, yang biasanya akan terpengaruh oleh tekanan," ujarnya.

 

Baca juga: Tahun Depan Richard Eliezer Alias Bharada E Bisa Bebas, Bagaimana Nasibnya di Kepolisian?

 

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah saya tidak ingin mempengaruhi apakah Eliezer dan lainnya mau naik banding, tapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara," lanjut Mahfud.

Ia juga menilai, perbedaan angka tuntuan dan vonis hakim merupakan perbedaan tafsir.

"Itulah peradaban, atau peradilan yang berkeadaban," pungkasnya.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara, Tangis Haru Kamaruddin dan Ucapan Syukur Ibunda Bharada E

 

Nasib Richard di Polri

Terkait nasib Richard Eliezer di Polri, nasib keanggotaannya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

 

Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua

 

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.

Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

 

Baca juga: Kuat Maruf Acungkan Simbol Saranghaeyo Saat Sidang Vonis, Kamaruddin: Banyak Bercanda

 

Kuasa Hukum Bharada E: Ichad Bangga Jadi Anggota Brimob

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

 

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga

 

Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved