Breaking News
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, hakim menilai klaim pelecehan yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak masuk akal.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Vonis 20 tahun penjara ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, hakim menilai klaim pelecehan yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak masuk akal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati
Hakim juga menilai Putri Candrawathi terbukti berbohong sesuai hasil uji pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Lie detector memberi nilai -25, yang berarti indikasi kuat bahwa Putri Candrawathi berbohong.
Usai vonis dibacakan, Putri Candrawathi langsung terlihat lemas tanpa ekspresi.
Usai vonis dijatuhkan, terdengar riuh suara sorakan penonton sidang yang hadir.
Majelis hakim menyampaikan semua barang bukti dikembalikan ke penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-divonis-20-tahun-penjara.jpg)