Kepala OPD Tak Bisa Jalankan Tugas Usai Dilantik, Gaji ASN Tana Toraja Gagal Cair

Kristian HP Lambe mengatakan, pemerintah melanggar Perda jika memaksakan pelantikan berdasarkan lelang jabatan atau Selter.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Ricdwan Abbas
DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan lowong lingkup Pemkab Tana Toraja, Sabtu (4/2/2023). 

 

Baca juga: DPRD Mengaku Tak Tahu Kabar Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkab Tana Toraja

 

Selain melanggar Perda, Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) tentang pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan paling lambat 13 Desember 2022.

Kristian juga mengatakan, memaksakan pelantikan adalah pelecehan lembaga DPRD.

"Sudah jelas melanggar Perda kalau acuannya lelang jabatan kemarin. Saat itu kan sudah berlaku Perda No 4 tahun 2022. Kenapa itu tidak digunakan," ujarnya.

 

Baca juga: Breaking News: Langgar Aturan, DPRD Tana Toraja Minta Pelantikan Pejabat Dibatalkan

 

Dalam RDP dicetuskan empat point rekomendasi kepada pemerintah daerah.

1. Meminta Bupati Tana Toraja segera menerbitkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 04 tahun 2022.

2. Meminta Bupati mengisi jabatan lowong lingkup Pemda Tana Toraja merujuk ke Perda yang baru yakni Perda Nomor 04 tahun 2022.

3. Meminta Bupati segera menindaklanjuti gaji, tunjangan, dan biaya operasional semua penyelenggara pemerintah daerah.

4. DPRD tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum apabila Bupati melakukan pengisian jabatan tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved