Kepala OPD Tak Bisa Jalankan Tugas Usai Dilantik, Gaji ASN Tana Toraja Gagal Cair

Kristian HP Lambe mengatakan, pemerintah melanggar Perda jika memaksakan pelantikan berdasarkan lelang jabatan atau Selter.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Ricdwan Abbas
DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan lowong lingkup Pemkab Tana Toraja, Sabtu (4/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebelas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilantik pada Sabtu, (4/2/2023) di aula Kantor Dinas pendidikan, Makale.

Namun, Kepala dinas yang dilantik tidak dapat menjalankan fungsinya dalam urusan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini terjadi imbas dari kepala OPD yang dilantik berdasarkan seleksi terbuka (Selter) merujuk pada Perda lama No 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku.

Sebelum lelang jabatan pejabat eselon II Pemkab Tana Toraja dibuka pada Desember 2022, Perda No 4 tahun 2022 sudah berlaku.

 

Baca juga: Penyebab Dianulirnya Kelulusan 8 Nakes PPPK Tana Toraja, BKPSDM Bela Diri

 

"Kepala OPD yang dilantik menggunakan Perda tahun 2016 tidak bisa menjalankan fungsinya, tidak ada gunanya dilantik," kata Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi' dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang jabatan lowong lingkup Pemkab Tana Toraja, Sabtu (4/2/2023) siang Wita.

"DPRD tidak bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum yang timbul karena kelalaian pemerintah daerah akibat menerapkan peraturan daerah yang tidak berlaku," ujarnya.

Diakui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Sulaiman Malia, hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 4 tahun 2022 juga belum ada.

 

Baca juga: Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Tetap Lanjut, DPRD Tana Toraja: Kita Dilecehkan

 

Akibatnya terjadi kekosongan jabatan yang berdampak pada gaji ASN belum terbayarkan selama dua bulan.

"Kalaupun dipaksakan dilantik mereka mau kerja apa, mau kelola apa. Pencairan gaji 4.300an ASN tetap tidak bisa dilakukan karena melanggar aturan kalau kita tidak gunakan Perda 2022, bahaya," kata Welem.

Atas dasar ini, Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan lowong lingkup Pemkab Tana Toraja dihadiri Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi', Ketua Bapemperda Kristian HP Lambe, Sekda Sulaiman Malia, Perwakilan Inspektorat dan perwakilan BKPSDM.

Kristian HP Lambe mengatakan, pemerintah melanggar Perda jika memaksakan pelantikan berdasarkan lelang jabatan atau Selter.

 

Baca juga: DPRD Mengaku Tak Tahu Kabar Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkab Tana Toraja

 

Selain melanggar Perda, Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) tentang pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan paling lambat 13 Desember 2022.

Kristian juga mengatakan, memaksakan pelantikan adalah pelecehan lembaga DPRD.

"Sudah jelas melanggar Perda kalau acuannya lelang jabatan kemarin. Saat itu kan sudah berlaku Perda No 4 tahun 2022. Kenapa itu tidak digunakan," ujarnya.

 

Baca juga: Breaking News: Langgar Aturan, DPRD Tana Toraja Minta Pelantikan Pejabat Dibatalkan

 

Dalam RDP dicetuskan empat point rekomendasi kepada pemerintah daerah.

1. Meminta Bupati Tana Toraja segera menerbitkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 04 tahun 2022.

2. Meminta Bupati mengisi jabatan lowong lingkup Pemda Tana Toraja merujuk ke Perda yang baru yakni Perda Nomor 04 tahun 2022.

3. Meminta Bupati segera menindaklanjuti gaji, tunjangan, dan biaya operasional semua penyelenggara pemerintah daerah.

4. DPRD tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum apabila Bupati melakukan pengisian jabatan tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved