Pelat Kendaraan
Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.
"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," ujarnya.
Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.
Yusri mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.
Yusri mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing. Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri. Sementara Polda hanya berwenang mencetak pelat nomor yang diberikan.
"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.
Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan pelat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunakan pelat khusus itu.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.
Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.
"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.
"Misalkan pelat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya.(*)
| Harta Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dicopot karena Kasus Asusila |
|
|---|
| Hadapi Zambia Malam Ini, Pelatih Timnas Indonesia U-17 Minta Pemain Nikmati Laga Piala Dunia |
|
|---|
| Terperosok di Teralis Besi Penutup Parit, Kaki Striker PSM Makassar Aman, Siap Hadapi Dewa United |
|
|---|
| Protes Gugatan Rp200 Miliar Terhadap TEMPO, KAJ Sulsel Unjuk Rasa di Depan AAS Building Milik Mentan |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Nopol-Kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.