Pelat Kendaraan
Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022. Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
”Sudah saya suruh setop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil. Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'sakti’ tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.
Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.
Yusri mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut. Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.
Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.
"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.
Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas tercapture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.
| Harta Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dicopot karena Kasus Asusila |
|
|---|
| Hadapi Zambia Malam Ini, Pelatih Timnas Indonesia U-17 Minta Pemain Nikmati Laga Piala Dunia |
|
|---|
| Terperosok di Teralis Besi Penutup Parit, Kaki Striker PSM Makassar Aman, Siap Hadapi Dewa United |
|
|---|
| Protes Gugatan Rp200 Miliar Terhadap TEMPO, KAJ Sulsel Unjuk Rasa di Depan AAS Building Milik Mentan |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.