Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawati Merasa Difitnah Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat

Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
IST/Kompas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menangis terisak saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang, Rabu (11/1/2023). 

"Entah ke depan, penghakiman yang hanya didasarkan nafsu balas dendam masih akan terus memisahkan kami, atau ada secercah cahaya yang menerangi sanubari kita semua sehingga keputusan yang adil dapat dijatuhkan," kata Putri.

Putri berharap hukuman hanya akan diberikan untuk orang yang benar-benar bersalah.

"Bukan dijatuhkan hanya karena tak kuasa memilah mana kebenaran dan mana kegelapan yang tumbuh dari gelombang hinaan, cemooh, tudingan dan paksaan di luar sana," kata Putri.

Sementara itu kuasa hukum Putri meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan istri Ferdy Sambo itu dari tuntutan pidana delapan tahun penjara seperti yang dilontarkan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Arman meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan Putri dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.

Menurutnya, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.

"Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ucap Arman.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved