Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawati Merasa Difitnah Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat

Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
IST/Kompas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menangis terisak saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang, Rabu (11/1/2023). 

JAKARTA, TRIUNTORAJA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma'ruf.

”Saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya.

Putri menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual terhadap diriya pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Putri membacakan pledoinya sambil menangis. Dalam nota pembelaannya itu istri Ferdy Sambo itu mencurahkan segala isi hatinya. Dalam salah satu baris kalimat pledoinya, Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Dia lantas menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.

Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya di hadapan hakim.

Putri merasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya tanpa bisa melawan. Bahkan, ketika ia memilih untuk diam, publik mendesak dirinya muncul dan berbicara.

"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambungnya.

Putri mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pasalnya, bila kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.

Dalam pledoinya Putri juga tetap berkukuh dirinya telah diperkosa oleh Yosua. Ia juga bercerita bahwa Yosua telah mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved