Imlek

Sejarah Imlek di Indonesia, Dulu Dilarang Sekarang Jadi Libur Nasional

Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Kompas
Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Ling Gwan Kiong melakukan persiapan menjelang Imlek 2023, Selasa (17/1/2023). 

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Baca juga: Peter Gozal: Imlek Adalah Tradisi, Bukan Keagamaan

 

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Nah, itu lah sejarah Imlek di Indonesia yang sempat dilarang pada zaman Soeharto berkuasa di era Orde Baru, namun kini jadi hari libur nasional.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved