Rabu, 6 Mei 2026

Imlek

Sejarah Imlek di Indonesia, Dulu Dilarang Sekarang Jadi Libur Nasional

Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sejarah Imlek di Indonesia, Dulu Dilarang Sekarang Jadi Libur Nasional
IST/Kompas
Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Ling Gwan Kiong melakukan persiapan menjelang Imlek 2023, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Momen perayaan Tahun Baru Imlek merupakan hal yang ditunggu-tunggu warga keturunan Tionghoa di Indonesia.

Pada 2023, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari ini, Minggu (22/1/2023) dan menjadi hari libur nasional.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek.

 

Baca juga: Siap Dibagikan ke Medsos, Ini 25 Link Twibbon Terbaru untuk Imlek 2023

 

Kondisi saat ini sangat berbeda dengan saat Imlek pada zaman Soeharto berkuasa.

Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.

 

 

Sejarah Imlek di Indonesia
Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu (22/1/2023) dan menjadi hari libur nasional.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kondisi saat ini sangat berbeda dengan saat Imlek pada zaman Soeharto berkuasa.

Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.

 

Baca juga: Dari Angpau Hingga Barongsai, Ini Dia 8 Tradisi Tahun Baru Imlek di Indonesia

 

Dirayakan sembunyi-sembunyi

Lampion, tanaman hias palsu, gantungan dijual di sepanjang jalan di Pecinan, Glodok, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
Lampion, tanaman hias palsu, gantungan dijual di sepanjang jalan di Pecinan, Glodok, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023). (IST/Kompas)

Sejak saat itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek dibatasi.

Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Tak hanya itu, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.

 

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Singkat dan Penuh Makna

 

Barongsai dan Liang-liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.

Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Meskipun demikian, dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.

Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".

Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.

 

Baca juga: Resep Jingisukan, Hidangan Khas Tahun Baru Imlek dari Jepang

 

Jadi libur nasional

Warga keturunan Tionghoa melakukan ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Glodok, Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Warga keturunan Tionghoa melakukan ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Glodok, Jakarta, Selasa (1/2/2022). (IST/Kompas)

Pembatasan perayaan Imlek tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Baca juga: Peter Gozal: Imlek Adalah Tradisi, Bukan Keagamaan

 

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Nah, itu lah sejarah Imlek di Indonesia yang sempat dilarang pada zaman Soeharto berkuasa di era Orde Baru, namun kini jadi hari libur nasional.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved