Imlek
Sejarah Imlek di Indonesia, Dulu Dilarang Sekarang Jadi Libur Nasional
Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/klenteng-Tri-Dharma-jakarta-imlek-2112023.jpg)
Dirayakan sembunyi-sembunyi
Sejak saat itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek dibatasi.
Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.
Tak hanya itu, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Singkat dan Penuh Makna
Barongsai dan Liang-liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.
Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Meskipun demikian, dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.
Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".
Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.
Baca juga: Resep Jingisukan, Hidangan Khas Tahun Baru Imlek dari Jepang
Jadi libur nasional
Pembatasan perayaan Imlek tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.