Rabu, 29 April 2026

Kado Natal, 611 PPPK Paruh Waktu Toraja Utara Terima SK

Ketiganya menerima SK dalam map berwarna kuning dan diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati Toraja Utara.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kado Natal, 611 PPPK Paruh Waktu Toraja Utara Terima SK
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PENYERAHAN SK - Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, foto bersama tiga perwakilan PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK secara simbolis yang dilaksanakan di Art Center, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 611 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri Perayaan Natal Kabupaten Toraja Utara yang digelar pemkab setempat.

Natal kabupaten tersebut digelar di Art Center Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).

Dalam momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu secara simbolis kepada tiga perwakilan tenaga kerja. 

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong.

Tiga perwakilan penerima SK yakni Jamima Manda sebagai perwakilan tenaga kesehatan, Rivaldi Tettu sebagai perwakilan tenaga pendidik (guru), dan Mega Pratama Putri sebagai perwakilan tenaga teknis. 

Ketiganya menerima SK dalam map berwarna kuning dan diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati Toraja Utara.

Salah satu PPPK penerima SK, Monika Tiku Tasik (51), mengungkapkan rasa bahagia dan syukur atas pengangkatan tersebut. 

Ia mengaku telah mengabdi selama 13 tahun sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Sesean Suloara' sebelum akhirnya menerima SK PPPK Paruh Waktu.

“Saya sangat bersyukur dan bahagia. Sudah 13 tahun saya mengabdi sebagai honorer, dan hari ini akhirnya menerima SK. Terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberi kami kesempatan,” ujar Monika dengan senyum haru.

Ia juga berharap ke depan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN) yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit (fleksibel, sekitar 20-30 jam/minggu).

Tujuannya untuk menampung tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi penuh waktu, serta menyesuaikan anggaran instansi, memberikan status ASN dan kepastian hukum bagi honorer tanpa harus menjadi penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu digaji proporsional sesuai jam kerja dan beban tugas, serta tetap mendapat hak tunjangan. 

Transaksi Non Tunai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved