Demo Revitalisasi Lapangan Sadan
Aliansi Masyarakat Adat Sampaikan 8 Tuntutan Tolak Revitalisasi Lapangan Sa’dan
Setibanya di lokasi, para orator dari masyarakat adat dan GMNI secara bergantian menyampaikan keberatan mereka.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
-Mendesak DPRD, Polres Toraja Utara, dan Kejari Tana Toraja untuk memeriksa dan mengkaji ulang proyek revitalisasi karena tidak mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh keluarga besar Tongkonan Lino’, sehingga memicu konflik pertanahan.
-Meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.
-Meminta FORKOPIMDA Toraja Utara yang hadir pada pertemuan 27 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Sa’dan untuk menghormati serta menjalankan peraturan terkait tanah ulayat.
Mantan anggota DPRD Tana Toraja, Beatrix Bulo, yang turut hadir menyatakan bahwa revitalisasi harus dihentikan bila tak ingin muncul gerakan lanjutan.
“Tidak berhenti sampai di sini. Kalau tidak dihentikan, pasti ada gerakan berikutnya. Tapi semuanya Tuhan yang atur,” ujarnya usai pertemuan.
Salah satu peserta aksi, Lerry, berharap DPRD segera memproses seluruh aspirasi yang telah mereka sampaikan.
“Harapan kami, apa yang kami suarakan hari ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ketua DPRD Toraja Utara bersama sejumlah anggota dewan hadir dalam pertemuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses dialog antara perwakilan massa dan pihak DPRD Toraja Utara masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gmni234.jpg)