Demo Revitalisasi Lapangan Sadan
Aliansi Masyarakat Adat Sampaikan 8 Tuntutan Tolak Revitalisasi Lapangan Sa’dan
Setibanya di lokasi, para orator dari masyarakat adat dan GMNI secara bergantian menyampaikan keberatan mereka.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM - Puluhan masyarakat adat dari Tongkonan Lino’ bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Toraja Utara, Senin (24/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revitalisasi Lapangan Rante Rada’ atau Lapangan Sa’dan yang dinilai menimbulkan polemik karena status lahannya masih bersengketa.
Massa bergerak dari Tongkonan Lino’ Sa’dan menggunakan mobil dan motor.
Sebuah truk bak terbuka digunakan sebagai kendaraan komando lengkap dengan pengeras suara.
Para demonstran tampil dengan pakaian serba hitam dan pita putih di lengan sebagai simbol protes.
Rombongan tiba di halaman kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WITA dengan pengawalan aparat kepolisian.
Setibanya di lokasi, para orator dari masyarakat adat dan GMNI secara bergantian menyampaikan keberatan mereka.
Sekitar 30 menit berorasi, DPRD kemudian membuka ruang dialog dan mempersilakan beberapa perwakilan memasuki ruang Badan Anggaran (Banggar).
Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat adat Tongkonan Lino’ bersama GMNI Toraja Utara menyampaikan delapan tuntutan terkait penolakan revitalisasi Lapangan Sa’dan.
Delapan tuntutan tersebut adalah:
-Menolak keras revitalisasi Lapangan Rante Rada’ karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa antara pemilik tanah ulayat Tongkonan.
-Mengecam kebijakan Pemkab Toraja Utara yang dinilai memaksakan proyek revitalisasi di atas tanah ulayat yang masih bersengketa.
-Menuntut penghentian proyek revitalisasi karena dianggap cacat prosedur, serta meminta agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai tanah ulayat, bukan lapangan olahraga.
-Menolak hasil pertemuan 27 Oktober 2025 yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat dan tidak mewakili keputusan sah seluruh Keluarga Besar Tongkonan Lino’.
-Mengecam tindakan Bupati Toraja Utara yang dianggap memecah belah kerukunan keluarga pemilik tanah ulayat demi mengalihkan fungsi lahan menjadi fasilitas olahraga modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gmni234.jpg)