Tak Perlu Pusing, Begini Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
X @DiansandiU
IJAZAH HILANG - Ilustrasi ijazah. Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti resmi kelulusan, baik dari jenjang SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

Dokumen ini juga kerap menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai pejabat publik.

Namun, ada kalanya ijazah hilang atau rusak akibat bencana, kelalaian, maupun faktor lain.

Bila hal ini terjadi, Anda tetap bisa mengurus penggantinya, dengan memenuhi sejumlah syarat dan langkah administrasi.

Berikut panduannya, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id.

 

 

1. Buat Laporan Kehilangan

Langkah pertama adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi (Polsek setempat).

  • Pemohon harus membawa fotokopi ijazah (jika ada) dan fotokopi KTP.
  • Surat laporan ini nantinya akan menjadi syarat utama untuk pengurusan lebih lanjut.

 

Baca juga: Tips Cara Beli iPhone 17 Agar Murah dan Hemat, Bisa Tukar-Tambah

 

2. Urus ke Sekolah Asal

Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat laporan kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi ijazah asli (jika ada)

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai, dilengkapi cap basah, dan pas foto yang ditempel dengan cap jari kiri, menyerupai format ijazah asli.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved