Tak Perlu Pusing, Begini Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-PALSU-Ijazah-Jokowi-yang-ditunjukkan-poli.jpg)
X @DiansandiU
Baca juga: Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Artis Idola Pakai Google Gemini AI
3. Urus ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tutup)
Apabila sekolah asal sudah tidak beroperasi, pengurusan dilakukan di Dinas Pendidikan setempat dengan melengkapi syarat berikut:
- Materai 2 lembar
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (ditandatangani di atas materai) + fotokopi
- Surat Pernyataan dari 2 saksi teman seangkatan (ditandatangani di atas materai 6.000), dilengkapi fotokopi ijazah saksi yang
- dilegalisir dan fotokopi KTP
- Surat laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir (jika ada)
SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan ini memiliki kekuatan hukum dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli.
Disarankan untuk segera membuat legalisasi fotokopi SKPI agar tidak repot bila dokumen asli hilang lagi.
(*)
Baca Juga
| Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Tahukah Anda? Ada Lima Momen Unik Diperingati Hari Ini Tanggal 18 Oktober 2025 |
|
|---|
| Doa Kristen Protestan Saat Menghadapi Pegumulan, Tantangan, dan Ujian |
|
|---|
| Doa Kristen Protestan Pagi Hari, Baik Diucapkan Oleh Anak-anak |
|
|---|
| Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres |
|
|---|
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…