Rabu, 17 Juni 2026

Tak Perlu Pusing, Begini Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tak Perlu Pusing, Begini Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak
X @DiansandiU
IJAZAH HILANG - Ilustrasi ijazah. Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti resmi kelulusan, baik dari jenjang SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

Dokumen ini juga kerap menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai pejabat publik.

Namun, ada kalanya ijazah hilang atau rusak akibat bencana, kelalaian, maupun faktor lain.

Bila hal ini terjadi, Anda tetap bisa mengurus penggantinya, dengan memenuhi sejumlah syarat dan langkah administrasi.

Berikut panduannya, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id.

 

 

1. Buat Laporan Kehilangan

Langkah pertama adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi (Polsek setempat).

  • Pemohon harus membawa fotokopi ijazah (jika ada) dan fotokopi KTP.
  • Surat laporan ini nantinya akan menjadi syarat utama untuk pengurusan lebih lanjut.

 

Baca juga: Tips Cara Beli iPhone 17 Agar Murah dan Hemat, Bisa Tukar-Tambah

 

2. Urus ke Sekolah Asal

Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat laporan kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi ijazah asli (jika ada)

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai, dilengkapi cap basah, dan pas foto yang ditempel dengan cap jari kiri, menyerupai format ijazah asli.

 

Baca juga: Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Artis Idola Pakai Google Gemini AI

 

3. Urus ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tutup)

Apabila sekolah asal sudah tidak beroperasi, pengurusan dilakukan di Dinas Pendidikan setempat dengan melengkapi syarat berikut:

  • Materai 2 lembar
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (ditandatangani di atas materai) + fotokopi
  • Surat Pernyataan dari 2 saksi teman seangkatan (ditandatangani di atas materai 6.000), dilengkapi fotokopi ijazah saksi yang
  • dilegalisir dan fotokopi KTP
  • Surat laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir (jika ada)

SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan ini memiliki kekuatan hukum dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli.

Disarankan untuk segera membuat legalisasi fotokopi SKPI agar tidak repot bila dokumen asli hilang lagi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved