Tak Perlu Pusing, Begini Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak
Ijazah hilang atau rusak? Begini cara mengurusnya ke sekolah maupun Dinas Pendidikan, lengkap dengan syarat dan langkah administrasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-PALSU-Ijazah-Jokowi-yang-ditunjukkan-poli.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti resmi kelulusan, baik dari jenjang SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.
Dokumen ini juga kerap menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai pejabat publik.
Namun, ada kalanya ijazah hilang atau rusak akibat bencana, kelalaian, maupun faktor lain.
Bila hal ini terjadi, Anda tetap bisa mengurus penggantinya, dengan memenuhi sejumlah syarat dan langkah administrasi.
Berikut panduannya, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id.
1. Buat Laporan Kehilangan
Langkah pertama adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi (Polsek setempat).
- Pemohon harus membawa fotokopi ijazah (jika ada) dan fotokopi KTP.
- Surat laporan ini nantinya akan menjadi syarat utama untuk pengurusan lebih lanjut.
Baca juga: Tips Cara Beli iPhone 17 Agar Murah dan Hemat, Bisa Tukar-Tambah
2. Urus ke Sekolah Asal
Datangi sekolah yang menerbitkan ijazah untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Syarat yang perlu disiapkan:
- Materai 2 lembar
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Surat laporan kehilangan dari Polsek
- Fotokopi ijazah asli (jika ada)
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai, dilengkapi cap basah, dan pas foto yang ditempel dengan cap jari kiri, menyerupai format ijazah asli.
Baca juga: Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Artis Idola Pakai Google Gemini AI
3. Urus ke Dinas Pendidikan (Jika Sekolah Sudah Tutup)
Apabila sekolah asal sudah tidak beroperasi, pengurusan dilakukan di Dinas Pendidikan setempat dengan melengkapi syarat berikut:
- Materai 2 lembar
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (ditandatangani di atas materai) + fotokopi
- Surat Pernyataan dari 2 saksi teman seangkatan (ditandatangani di atas materai 6.000), dilengkapi fotokopi ijazah saksi yang
- dilegalisir dan fotokopi KTP
- Surat laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir (jika ada)
SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan ini memiliki kekuatan hukum dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli.
Disarankan untuk segera membuat legalisasi fotokopi SKPI agar tidak repot bila dokumen asli hilang lagi.
(*)
| Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Tahukah Anda? Ada Lima Momen Unik Diperingati Hari Ini Tanggal 18 Oktober 2025 |
|
|---|
| Doa Kristen Protestan Saat Menghadapi Pegumulan, Tantangan, dan Ujian |
|
|---|
| Doa Kristen Protestan Pagi Hari, Baik Diucapkan Oleh Anak-anak |
|
|---|
| Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.