Selasa, 9 Juni 2026

Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres

Pihak keamanan meminta awak media menunggu di luar karena sifat pertemuan yang tidak terbuka untuk umum.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres
ist
ALAT TULIS - Wakil Presiden Gibran Rakabuming membagikan susu dan alat tulis kepada anak sekolah di Desa Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (13/11/2024) siang. Gibran dituntut mundur dari jabatannya sebagai Wapres RI. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, yakni penggugat Subhan Palal, serta tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.05 WIB, para pihak bersama kuasa hukum masing-masing memasuki ruang mediasi.

Hakim Mediator Sunoto memimpin jalannya mediasi yang berlangsung di ruang tertutup.

Pihak keamanan meminta awak media menunggu di luar karena sifat pertemuan yang tidak terbuka untuk umum.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa Gibran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum untuk mewakilinya.

“Tergugat I (Gibran) belum bisa hadir dan telah memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang.

Dadang juga menyebut hingga saat ini belum ada rencana bagi Gibran untuk hadir langsung dalam proses persidangan.

Mediasi yang berlangsung sekitar 15 menit itu diwarnai penyerahan proposal perdamaian dari Subhan Palal kepada pihak tergugat, yakni Gibran dan KPU RI.

Usai pertemuan, Subhan menjelaskan isi proposal yang diajukan.

“Dalam proposal, saya meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada warga negara dan mundur dari jabatannya masing-masing. Untuk KPU, yang bertanggung jawab adalah seluruh komisionernya karena bersifat kolektif kolegial,” ujar Subhan.

Ia menegaskan, tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang sebelumnya diajukan tidak termasuk dalam syarat perdamaian.

“Mediator tadi menanyakan soal tuntutan ganti rugi. Saya bilang, tidak perlu. Saya tidak butuh uang. Warga negara tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegasnya.

Subhan menilai, KPU RI turut bertanggung jawab atas pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 karena dianggap memiliki peran dalam proses pendaftaran yang menurutnya tidak memenuhi syarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved