Jika Menang Gugatan Lawan Wapres Gibran, Subhan Palal Mau Bagi-bagi Uang Rp125 Triliun

Majelis Hakim memulai persidangan dengan mengecek identitas penggugat dan pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming dan KPU RI.

Editor: Imam Wahyudi
tangkapan layar
Gibran Rakabuming 

TRIBUNTORAJA.COM - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pasalnya, Gibran diketahui memberi kuasa kepada salah seorang petugas kejaksaan untuk menjalani persidangan perdana gugatan perdata Rp125 trilliun yang diajukan oleh Subhan Palal.

Awalnya, sidang perdana ini digelar di ruang Soebekti 2 ini di pimpin oleh Mejelis Hakim Budi Prayitno.

Majelis Hakim memulai persidangan dengan mengecek identitas penggugat dan pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming dan KPU RI.

Saat pengecekan berkas, Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut. 

Pasalnya, kuasa dari Gibran melampirkan surat kuasa berkop Wakil Presiden.

Apalagi, setelah pengecakan indentitas, diketahui penerima kuasa dari Gibran adalah pihak Kejakasaan.

Subhan pun sempat membaca surat kuasa itu dan mengembalikan kepada majelis hakim.

“Ini saya gugat atas pribadi Gibran Rakabuming, bukan statusnya sebagai Wakil Presiden. Saya menolak kuasa,” ujar Subhan kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun kembali mengecek berkas milik kuasa dari Gibran.

Ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sempat berdiskusi.

Mereka akhirnya memutuskan dan meminta kepada kuasa dari Gibran untuk memperbaiki surat kuasa.

“Memang faktanya yang tergugat adalah person. Setelah kita melakukan pengecekan dan keberatan dari penggugat beralasan, karena person bukan sebagai seperti di surat kuasa,” ujar majelis hakim.

Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

"Karena Tergugat 1 (Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved