Tekno

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Pengamat: Bisa Jadi Bencana Internet Indonesia

Pengamat keamanan siber menilai rencana pemblokiran Cloudflare oleh Kemenkomdigi berpotensi merusak infrastruktur internet Indonesia.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/YUDHA PRATOMO
CLOUDFLARE DIBLOKIR - ilustrasi Cloudflare. Pengamat keamanan siber menilai rencana pemblokiran Cloudflare oleh Kemenkomdigi berpotensi merusak infrastruktur internet Indonesia. Pemutusan akses disebut dapat memicu gangguan besar pada layanan publik dan sektor digital. 

Kemenkomdigi sebelumnya menyatakan bahwa Cloudflare wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tanpa status PSE yang sah, proses koordinasi dan penegakan terhadap konten ilegal, termasuk judi online, dinilai lebih sulit dilakukan.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.

Platform yang belum terdaftar diberi waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban administratif.

Jika Cloudflare tetap tidak mendaftar, sanksi termasuk pemutusan akses dapat dijatuhkan sesuai ketentuan PM Kominfo 5/2020.

"Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain," ujar Alexander, dikutip dari Antara.

Meski demikian, Alexander menegaskan pemerintah terbuka untuk berdialog dengan platform global selama ada komitmen terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved