Tekno

Ini Alasan Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia

Komdigi mengancam memblokir Cloudflare karena belum mendaftar sebagai PSE. Pemerintah menilai kepatuhan diperlukan untuk penanganan konten...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Bill Clinten
BLOKIR - Komdigi mengancam memblokir Cloudflare karena belum mendaftar sebagai PSE. Pemerintah menilai kepatuhan diperlukan untuk penanganan konten ilegal, termasuk judi online, sementara Cloudflare hadapi insiden global. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan Cloudflare di Indonesia.

Ancaman itu memicu perhatian publik karena Cloudflare merupakan salah satu infrastruktur utama internet global, mulai dari DNS, CDN, hingga proteksi DDoS yang digunakan ribuan situs besar, termasuk platform seperti X, Discord, ChatGPT, Shopify, serta sejumlah layanan lokal.

Sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs terbesar dunia menggunakan Cloudflare.

Gangguan pada layanan ini bahkan sempat menimbulkan efek domino pada Selasa malam (18/11/2025), ketika masalah internal memicu tumbangnya berbagai platform besar, dikutip dari CNBC.

 

 

Belum Daftar PSE Jadi Alasan Utama

Komdigi menyampaikan bahwa ancaman pemblokiran terkait kewajiban Cloudflare untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem One Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses Cloudflare dapat diputus melalui mekanisme sanksi bertahap.

 

Baca juga: Cloudflare Akui Gangguan Global Akibat Kesalahan Internal, CTO: Kami Gagal Melayani Internet

 

Pemerintah menilai pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi, melainkan sarana untuk menegakkan kedaulatan digital sekaligus mempermudah koordinasi penanganan konten ilegal, termasuk judi online.

Dirjen Komdigi Alexander Sabar menyebut, tanpa status PSE yang sah, pemerintah kesulitan meminta kerja sama penanganan konten tertentu.

Berdasarkan sampling terhadap 10.000 situs judi online pada 1–2 November 2025, ditemukan bahwa 76 persen di antaranya menggunakan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan IP maupun mempercepat perpindahan domain agar lolos dari upaya pemblokiran.

 

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Cloudflare karena Belum Daftar PSE, 25 Platform Global Ikut Terancam

 

Karena itu, Komdigi menilai Cloudflare belum cukup kooperatif dalam moderasi permintaan layanan yang berdampak pada ekosistem digital nasional.

Pemerintah memberi waktu 14 hari kerja bagi Cloudflare untuk mematuhi aturan tersebut.

Jika tidak, sanksi administratif yang berujung pada pemutusan akses dapat diberlakukan.

Alexander juga mengimbau pengguna layanan Cloudflare untuk mulai menyiapkan alternatif, meski pemerintah tetap membuka ruang dialog selama perusahaan menunjukkan itikad baik.

 

Baca juga: Kiamat Kecil Internet, Gangguan Global Cloudflare Ganggu Akses Canva, Game Online, hingga ChatGPT

 

25 Platform Global Lain Juga Terancam

Selain Cloudflare, terdapat 25 platform global lain yang juga belum mendaftar sebagai PSE dan berpotensi mendapat sanksi serupa.

Daftarnya meliputi Dropbox, OpenAI, Duolingo, Marriott, Accor, Wikimedia Foundation, hingga platform lokal seperti RoomMe.

Mereka diminta segera melakukan pendaftaran atau layanan mereka dapat diblokir berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ancaman pemblokiran ini muncul saat Cloudflare sedang menghadapi dampak besar dari insiden global yang menyebabkan berbagai layanan mereka tumbang.

CTO Cloudflare Dane Knecht telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut insiden itu terjadi akibat perubahan konfigurasi rutin yang memicu crash pada lapisan mitigasi bot, termasuk Turnstile dan JS verification.

Bukan serangan siber, melainkan bug internal yang memengaruhi aliran trafik utama ke banyak situs.

 

Baca juga: Viral Foto Pelari Diunggah ke Internet Tanpa Izin, Komdigi Ingatkan Fotografer Patuhi UU PDP

 

Dampaknya terasa di seluruh dunia: X/Twitter, ChatGPT, Canva, Shopify, League of Legends, hingga Claude sempat tidak dapat diakses.

Data Downdetector Indonesia mencatat puncak keluhan mencapai 1.451 laporan pada pukul 21.57 WITA.

Pemulihan dilakukan secara bertahap, meski beberapa fitur dashboard masih mengalami gangguan parsial.

Cloudflare tetap menjadi penyedia infrastruktur internet penting, menyediakan DNS, CDN, serta perlindungan anti-DDoS bagi jutaan situs di seluruh dunia.

Karena itu, rencana pemblokiran Cloudflare oleh pemerintah menjadi perhatian besar publik, mengingat dampaknya bisa berpengaruh pada stabilitas internet nasional dan beragam layanan digital di Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved