Iptu Nasrullah dkk, Polisi Penyelamat Bilqis Dapat Hadiah Rp200 Juta dari KKSS

Amran menegaskan, dedikasi tujuh polisi tersebut menjadi bukti nyata pengabdian aparat di lapangan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
HADIAH - Para polisi yang berjibaku menyelamatkan Bilqis Ramdhani (4), dari tangan penculik di Jambi menerima hadiah Rp200 juta dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Penghargaan untuk para polisi ini diserahkan pada penutupan rangkaian HUT ke-49 KKSS di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (16/11/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Kasus penculikan Bilqis dalam dua pekan terakhir menyita perhatian publik.

Polisi yang terlibat dalam operasi penyelamatan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, yang memimpin langsung pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya membawa Bilqis pulang dalam keadaan selamat.

Para polisi yang berjibaku menyelamatkan Bilqis Ramdhani (4), dari tangan penculik di Jambi menerima hadiah Rp200 juta dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

Penghargaan untuk para polisi ini diserahkan pada penutupan rangkaian HUT ke-49 KKSS di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (16/11/2025).

Ketua Umum KKSS yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyerahkan langsung penghargaan dan hadiah uang tunai tersebut.

Turut hadir dalam acara itu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang menyaksikan momen penghormatan bagi para aparat yang disebut bertaruh nyawa demi keselamatan anak empat tahun itu.

“Kita bantu Rp200 juta untuk saudara-saudara kita di Polrestabes Makassar. Ini pertarungan nyawa. Mereka mempertaruhkan keselamatan demi melindungi rakyat Sulawesi Selatan dan rakyat Indonesia pada umumnya. Kita sangat bangga dengan mereka,” ujar Amran Sulaiman.

Amran menegaskan, dedikasi tujuh polisi tersebut menjadi bukti nyata pengabdian aparat di lapangan.

Ia mengaku dapat merasakan kepedihan keluarga Bilqis saat sang anak diculik.

“Kerja cepat kepolisian menyelamatkan anak kita, Bilqis, itu anak kita semua. Coba bayangkan kalau kejadian seperti itu menimpa keluarga kita," tuturnya.

Di akhir sambutan, Amran menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, serta Kapolri yang memberi atensi penuh pada kasus ini.

“Selaku Ketua Umum KKSS, kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Hormat saya kepada Kapolres, Kapolda, dan Kapolri,” kata Amran.

Sindikat Penculik

Kasus penculikan Bilqis Ramdhany (4) di Makassar membuka tabir mengejutkan.

Polisi mengungkap para pelaku merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang telah menjual sedikitnya 10 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sri Yuliana (30) warga Rappocini, Makassar; Nadia Hutri (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Mery Ana (42) warga Merangin, Jambi; dan Ade Friyanto Syaputera (36), juga warga Jambi.

Mereka dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sindikat ini memperdagangkan anak-anak dengan modus “adopsi” melalui media sosial.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ujar Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Djuhandhani menjelaskan, motif utama pelaku adalah ekonomi.

“Tersangka menjual anak untuk kebutuhan hidup. Korban Bilqis ditawarkan melalui Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama Sri Yuliana (SY) membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, setelah menculik korban di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Minggu (2/11/2025).

SY lalu menawarkannya secara daring.

Nadia Hutri (NH) yang tertarik, terbang dari Jakarta ke Makassar dan menebus Bilqis dengan harga Rp3 juta.

Setelah itu, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual lagi kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih adopsi karena pasangan itu telah 9 tahun belum memiliki anak.

Namun AS dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.

Setelah enam hari dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Korban kemudian diterbangkan kembali ke Makassar keesokan harinya dalam kondisi selamat.

Empat tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Kapolda Sulsel menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.

“Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami curigai masih ada jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah,” tegasnya.

Djuhandhani yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pola sindikat ini mirip dengan sejumlah kasus TPPO yang pernah ia tangani.(emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved