Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru

DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan mengenai Pasal 140 KUHAP baru yang mengatur pemblokiran rekening hingga akun media sosial.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
POLEMIK UU KUHAP - Gedung DPR RI. DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan mengenai Pasal 140 KUHAP baru yang mengatur pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR menyebut aturannya ketat, sementara koalisi menilai ada celah penyalahgunaan. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme pemblokiran dalam KUHAP terbaru diatur jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

“Pemblokiran, Pasal 140, dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan. Jadi enggak benar ya apa namanya kalau tanpa izin ya,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Ia menyebut aturan baru tersebut memastikan pemblokiran atau bentuk upaya paksa lainnya tidak dilakukan berdasarkan subjektivitas aparat.

“Jadi pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran ini jauh lebih baik di KUHAP baru daripada di KUHAP Lama,” ujarnya.

 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

 

Koalisi Sipil Nilai Ada Celah Penyalahgunaan

Berbeda dengan DPR, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Pasal 140 justru membuka ruang penyalahgunaan, terutama pada ketentuan pemblokiran dalam keadaan mendesak.

“Perlu ditegaskan bahwa izin hakim tersebut dapat dikecualikan dan pengecualian tersebut bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif,” kata Koalisi melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).

Koalisi menyoroti ayat (7) dan (8) yang memungkinkan pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan.

“Yang paling rentan disalahgunakan adalah alasan pemblokiran tanpa izin pengadilan berdasarkan ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’,” ujar Koalisi.

Menurut Koalisi, syarat keadaan mendesak yang tercantum dalam pasal tersebut bersifat alternatif sehingga dapat dipenuhi hanya dengan satu alasan.

“Syarat tersebut juga alternatif, yang artinya sesederhana bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain, cukup dengan alasan adanya ‘penilaian penyidik’ maka sudah bisa menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan,” kata Koalisi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved