HUT 80 RI

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Pengumuman Resmi Pemerintah

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIBUR KEMERDEKAAN - Foto ilustrasi: Keseruan warga Medan Ringkas, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja saat menggelar perlombaan dalam rangka merayakan momen HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023) silam. Terkini, Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Libur ini diberikan untuk memperpanjang euforia kemerdekaan lewat kegiatan rakyat.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025).

"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.

 

 

Dengan demikian, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) sejak Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025, khususnya bagi karyawan dengan sistem kerja 5 hari.

Sementara pekerja dengan 6 hari kerja tetap dapat merayakan dua hari libur berturut-turut pada 17 dan 18 Agustus.

Pemerintah berharap tambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melanjutkan perayaan kemerdekaan dengan kegiatan tradisional dan kebersamaan, seperti perlombaan panjat pinang, tarik tambang, balap karung, hingga pertunjukan seni rakyat.

 

Baca juga: Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta: Upacara, Pesta Rakyat, hingga Merdeka Run

 

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Juri menambahkan.

Selain menjadi ajang hiburan, pemerintah menekankan bahwa kegiatan tersebut juga berperan dalam mempererat persaudaraan antarwarga serta menjaga nilai gotong royong sebagai bagian dari budaya bangsa.

 

Baca juga: 18 Agustus 2025 Libur Bersama, Peringatan HUT ke-80 RI Jadi Long Weekend

 

Adapun rangkaian agenda resmi dalam Bulan Kemerdekaan 2025 meliputi:

  • 1 Agustus malam: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi
  • 13 Agustus: Penganugerahan Tanda Kehormatan RI
  • 15 Agustus: Pidato Kenegaraan Presiden di depan DPR/MPR
  • 16 Agustus pukul 00.00: Renungan dan Ziarah Nasional di TMP Kalibata
  • 17 Agustus: Pengukuhan Paskibraka dan Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara
  • 18 Agustus: Libur Nasional untuk perlombaan tingkat daerah
  • 24 Agustus: Merdeka Run 8.0 K dan kegiatan serentak di seluruh provinsi/kabupaten/kota

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan selama rangkaian peringatan berlangsung.

(*)