TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta terkait abolisi Tom Lembong.
1. Usulan Abolisi dari Menteri Hukum
Pemberian abolisi kepada Tom diusulkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo.
Surat permohonan abolisi ditandatangani langsung oleh Supratman.
2. Disetujui oleh DPR RI
DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik
3. Tom Dibebaskan Setelah Keppres Terbit