Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM DIBEBASKAN - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Berikut fakta-fakta terkait abolisi Tom Lembong.

 

 

1. Usulan Abolisi dari Menteri Hukum

Pemberian abolisi kepada Tom diusulkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo.

Surat permohonan abolisi ditandatangani langsung oleh Supratman.

 

2. Disetujui oleh DPR RI

DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025.

 

Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik

 

3. Tom Dibebaskan Setelah Keppres Terbit

Halaman
12