TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7/2025) menandai momen penting dalam praktik penggunaan hak prerogatif presiden.
Langkah ini memantik perbincangan luas tentang pemahaman dan implikasi hukum dari dua instrumen pengampunan negara yang kerap disalahartikan publik: abolisi dan amnesti.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Secara prinsip, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari negara.
Namun, keduanya memiliki sifat dan waktu pemberian yang sangat berbeda.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem hukum Indonesia, ini berarti seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan terhadap seorang terdakwa dihentikan.
Sebaliknya, amnesti diberikan kepada seseorang atau kelompok setelah proses hukum selesai atau bahkan telah dijalani.
Bentuk pengampunan ini menghapuskan semua konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Dasar Konstitusional dan Kerangka Hukum
Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.