TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.
Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.
Menanggapi hal tersebut, Rensi, salah seorang penjual kopi Toraja di Makale mengaku bersyukur.
Hal tersebut diungkapkan Rensi kepada Tribun Toraja saat ditemui di kiosnya yang terletak di depan Tugu Pertigaan Jam, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (17/11/2023) siang.
Kiosnya bernama Kopi Rumah Asli.
Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu penjual kopi Toraja, agar dapat bersaing dipasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain
"Bersyukur tentunya, semoga ini menjadi hal yang konsisten bagi Pemkab Tana Toraja dan membantu penjual kopi Toraja secara maksimal kedepan," ucapnya.
Di kiosnya sendiri, Rensi menjual kopi Toraja varian Arabika dan Robusta.
Sebungkus kopi Toraja bubuk varian Arabika Rp 50 ribu per 250 gram.
Baca juga: Masata Toraja Utara Akan Gelar Toraja Coffee Festival 2023, Surga Bagi Pecinta Kopi