TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.
Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Tana Toraja, Nia Somalinggi.
"Perihal surat edaran tersebut benar, dan telah ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tator, Kepala Kejaksaan Tator, Kepala Pengadilan Makale, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Dinas pertanian," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja via sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkordinasi soal petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut.
"Surat itu juga ditujukan kepada pejabat eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala lembang (desa) se - Kabupaten Tana Toraja, untuk memantau masing - masing daerah dan menunggu arahan lebih lanjut untuk petunjuk teknis," tuturnya.
Baca juga: Unhas dan PT Toarco Jaya Sepakati Kerjasama Penelitian Budidaya Kopi Toraja
Berikut isi surat edaran tersebut :
Surat Edaran Nomor 500.6/454/setda tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.
Kopi Toraja adalah merupakan kopi yang terbaik dan sudah menjadi Land Mark Toraja karena merupakan kopi yang sangat spesifik dengan cita rasa dan aroma yang khas dan unik.
Dengan spesifikasi cita rasa dan aroma kopi toraja yang unik ini menyebabkan harga kopi toraja sangat tinggi dibandingkan kopi produksi daerah lainnya.
Sehingga mendorong banyak pihak untuk mencampur kopi Toraja dengan kopi daerah lain, dalam rangka memperoleh keuntungan besar.