Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Meski tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik tersebut, jaksa menyatakan tindakannya memperkaya pihak lain atau korporasi.

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
IMPOR GULA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

Meski tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik tersebut, jaksa menyatakan tindakannya memperkaya pihak lain atau korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan negara,” kata jaksa.

Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda Rp 759 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Namun, karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti.

Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Kasus ini bermula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Dalam kapasitasnya saat itu, ia mengambil kebijakan penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri untuk melakukan impor gula, bukan melalui mekanisme biasa yang melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) atau jalur persaingan usaha sehat.

Langkah itu dinilai melanggar prosedur dan aturan pengadaan barang/jasa negara.

Jaksa menyebut bahwa kebijakan Tom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memunculkan monopoli dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, sehingga negara menanggung kerugian besar.

Tindakan Tom dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa proses penunjukan koperasi tersebut tidak melalui prosedur evaluasi dan verifikasi menyeluruh, dan dilakukan tanpa dasar kajian ekonomi memadai.

Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan harga pasar gula, dan sejumlah korporasi swasta memperoleh keuntungan besar secara tidak sah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula" 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved