Pegawai RSUD Pongtiku Sudah Setahun Tak Terima Dana Kapitasi: Katanya Dipakai Direktur Bayar Utang

Dana kapitasi adalah pembayaran bulanan tetap dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berdasarkan jumlah peserta...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
DANA KAPITASI - RSUD Pongtiku, Toraja Utara. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena penyewaan lahan rumah sakit untuk pembangunan tower jaringan, kali ini RSUD Pongtiku viral lantaran sejumlah tenaga kesehatannya mengaku belum menerima hak kapitasi sejak April 2024. 

Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dana kapitasi adalah pembayaran bulanan tetap dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa mempertimbangkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan.

Dana ini wajib dibayarkan sebagai jasa pelayanan kepada tenaga medis dan non-medis.

Ketentuan mengenai hak tenaga kesehatan atas dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa dana kapitasi dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di FKTP.

 

Baca juga: DPRD Toraja Utara Panggil Direktur RSUD Pongtiku terkait Penyewaan Lahan, Rapat Digelar Tertutup

 

Sementara itu, dana non kapitasi adalah pembayaran berbasis klaim untuk pelayanan kesehatan seperti rawat inap, yang tidak tercakup dalam skema kapitasi.

Dana non kapitasi bersifat opsional dan digunakan untuk mendukung peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.

Masalah belum dibayarkannya dana kapitasi ini pun menjadi perhatian serius, mengingat hak tersebut merupakan bagian dari sistem pembayaran jaminan kesehatan nasional dan menjadi sumber utama insentif bagi tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah.

Polemik ini memperpanjang daftar kontroversi yang membelit RSUD Pongtiku, setelah sebelumnya Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha, juga dikritik karena enggan memberikan keterangan pers terkait penyewaan lahan rumah sakit kepada pihak swasta.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved