Pegawai RSUD Pongtiku Sudah Setahun Tak Terima Dana Kapitasi: Katanya Dipakai Direktur Bayar Utang
Dana kapitasi adalah pembayaran bulanan tetap dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berdasarkan jumlah peserta...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku di Kota Rantepao, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena penyewaan lahan rumah sakit untuk pembangunan tower jaringan, kali ini RSUD Pongtiku viral lantaran sejumlah tenaga kesehatannya mengaku belum menerima hak kapitasi sejak April 2024.
Kepada TribunToraja.com, beberapa tenaga medis RSUD Pongtiku menyatakan bahwa pembayaran dana kapitasi terakhir yang mereka terima adalah untuk bulan Maret 2024.
"Terakhir tidak bayarkan hak kami bulan Maret 2024. Masuk April 2024 sampai sekarang tidak ada, dan untuk pembayaran Hak Kapitasi tergantung dari jabatan, strata pendidikan, masa kerja, yang jika diratakan jumlah nominalnya Rp 1 juta - Rp 2 juta," ujar salah satu tenaga medis, Senin (21/4/2024) malam.
Menurut penuturan mereka, Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha Elon Massang Sura' menyampaikan bahwa dana kapitasi telah dialokasikan untuk membayar utang rumah sakit.
Baca juga: PT Dayamitra Angkat Bicara Soal Polemik Penyewaan Lahan RSUD Pongtiku
"Beberapa kali kami tenaga medis ketemu dengan direktur, ia mengatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk bayar utang rumah sakit, hanya itu yang dia katakan," lanjutnya.
RSUD Pongtiku diketahui memiliki sekitar 200 tenaga medis, termasuk dokter, perawat, hingga cleaning service.
Hingga berita ini diturunkan, Margaretha Elon Massang Sura’ selaku Direktur RSUD Pongtiku, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan dana kapitasi tersebut.
Baca juga: Direktur RS Tinggalkan Gedung DPRD Toraja Utara, Ini Hasil Pembahasan Polemik RSUD Pongtiku
Apa Itu Dana Kapitasi?
Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dana kapitasi adalah pembayaran bulanan tetap dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa mempertimbangkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan.
Dana ini wajib dibayarkan sebagai jasa pelayanan kepada tenaga medis dan non-medis.
Ketentuan mengenai hak tenaga kesehatan atas dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa dana kapitasi dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di FKTP.
Baca juga: DPRD Toraja Utara Panggil Direktur RSUD Pongtiku terkait Penyewaan Lahan, Rapat Digelar Tertutup
Sementara itu, dana non kapitasi adalah pembayaran berbasis klaim untuk pelayanan kesehatan seperti rawat inap, yang tidak tercakup dalam skema kapitasi.
Dana non kapitasi bersifat opsional dan digunakan untuk mendukung peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
Masalah belum dibayarkannya dana kapitasi ini pun menjadi perhatian serius, mengingat hak tersebut merupakan bagian dari sistem pembayaran jaminan kesehatan nasional dan menjadi sumber utama insentif bagi tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah.
Polemik ini memperpanjang daftar kontroversi yang membelit RSUD Pongtiku, setelah sebelumnya Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha, juga dikritik karena enggan memberikan keterangan pers terkait penyewaan lahan rumah sakit kepada pihak swasta.
(*)
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Bulan Ini Atau September, Mutasi Pejabat Pemkab Toraja Utara Tunggu Persetujuan Gubernur |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan Pagi dan Siang, Malam Berawan |
![]() |
---|
Data BPS, Sebanyak 25.900 Warga Toraja Utara Tergolong Miskin |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal Rantepao Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Kosnya di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.