Kompolnas Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Pembakaran Mobil di Depok: Jangan Ada yang Lolos

Choirul Anam menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aksi pengrusakan, baik besar maupun kecil, harus ditangkap dan diproses hukum.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Achmad Faizal dan Dokumentasi Damkar Depok
PENYERANGAN POLISI - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). Terkuak pemicu pembakaran mobil polisi tersebut, berawal dari penangkapan TS atas kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api. 

 

Pelaku Pengrusakan Harus Ditangkap Semua

Choirul Anam menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aksi pengrusakan, baik besar maupun kecil, harus ditangkap dan diproses hukum.

"Ditangkap semua siapa pun itu ya, mau yang berkontribusi signifikan, maupun yang berkontribusi kecil, ditangkap semua, diproses semua," tegasnya.

Namun, Anam tetap mengingatkan agar penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan manusiawi.

"Enggak boleh misalnya, karena ada pembakaran mobilnya polisi misalnya, terus yang melakukan pembakaran seandainya ketangkap terus dipukulin, disiksa, ya itu juga enggak boleh ya," ujarnya.

 

Baca juga: Viral Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Polisi: Diduga Terjadi di 2024

 

Imbauan Kepada Masyarakat dan Polisi

Anam juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan provokatif, terlebih mendatangi kantor polisi tempat TS ditahan.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat, hormati penegakan hukum ini, jangan terus karena TS ada di kantor polisi terus siapa pun yang mendukung TS, yang melakukan pembakaran datang ke Mapolres misalnya," ujarnya.

Kepada pelaku pengrusakan, ia mengimbau agar segera menyerahkan diri.

"Siapa pun yang melakukan itu, kalau menyerahkan diri akan lebih bagus karena itu ada pengurangan hukuman dan sebagainya, daripada ditangkap, hukumannya akan sangat berat," imbaunya.

Terakhir, Kompolnas mengingatkan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa kekerasan atau penyiksaan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved