Uang Palsu UIN Alauddin

Dilimpahkan ke Kejari Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding: Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu

Terkait dugaan adanya tempat produksi uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar, Annar juga membantah kabar tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Tersangka kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025).  

TRIBUNTORAJA.COM, GOWA – Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka utama dalam kasus dugaan peredaran uang palsu, meminta publik untuk tidak langsung menghakiminya sebelum ada putusan pengadilan.

Hal ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025).

Annar dengan tegas menolak disebut sebagai dalang di balik kasus uang palsu yang menyeret namanya.

 

 

Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Tolong dihargai asas praduga tak bersalah. Jangan langsung menyebut saya otak dari kasus ini, seolah-olah saya sudah divonis sebelum proses hukum berjalan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim tidak mengetahui apa pun terkait peredaran uang palsu tersebut.

 

Baca juga: Daftar 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

 

“Saya sama sekali tidak tahu. Mohon dihormati prosesnya,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya tempat produksi uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar, Annar juga membantah kabar tersebut.

“Itu tidak benar. Semua tudingan soal pabrik uang palsu di rumah saya itu bohong,” tegasnya.

 

Baca juga: ISEI Toraja Gelar Webinar Nasional Bahas Peran Bank Indonesia dan Pencegahan Uang Palsu

 

Sebelumnya, penyidik resmi menyerahkan Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejaksaan Negeri Gowa sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua perkara dugaan uang palsu yang beredar di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Gowa, sekitar pukul 13.30 Wita.

Annar datang didampingi oleh tiga kuasa hukumnya: Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

 

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kupang, Terciduk Akan Transaksi Samurai Seharga Rp 49 Triliun

 

Di Kejari Gowa, Annar langsung diperiksa oleh tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.

Pemeriksaan mencakup pendalaman identitas hingga peran terkait kasus uang palsu tersebut.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara atas nama Annar terkait kasus uang palsu,” ujar Sitti Nurdaliah.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini total tersangka yang telah masuk tahap dua berjumlah 15 orang, dengan 12 berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Annar Salahuddin: Tolong Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved