Daftar 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa
Dari 15 berkas tersebut, delapan berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sebelas-tersangka-uang-palsu-jadi-tahanan-Kejaksaan-Negeri-Gowa.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, SUNGGUMINASA - Penyidik Polres Gowa melimpahan berkas perkasa kasus sindikat uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Rabu (19/3/2025) siang.
Ada 8 berkas yang masuk dalam tahap 2.
"Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan, dikutip dari Tribun Timur.
Adapun 8 berkas ini di dalamnya termasuk 11 tersangka dan juga barang bukti.
Para tahanan dibawa menggunakan mobil tahanan Polres Gowa da dikawal ketat.
M Ihsan menjelaskan, dalam perkara uang palsu ini ada 15 berkas.
Dia menyebut dari 15 berkas perkara uang palsu ini dengan total tersangka sebanyak 18 orang.
Dari 15 berkas tersebut, delapan berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.
Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.
"Dari 15 berkas ada 8 berkas yang sudah P21 dan sudah lengkap formil dan materilnya. Sehingga ditahapduakan," ucap Ihsan.
Delapan berkas perkara uang palsu yang P21 ini dengan jumlah 11 orang tersangka.
Hal ini juga dibenarkan Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah.
"Iya sudah ada yang P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi," katanya di Kabupaten Gowa, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3 Klaster
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
|
|---|
| Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
|
|---|
| Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
|
|---|