Bantuan Hari Raya Ojol hanya Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur/Dok. Pribadi
BHR OJOL - Ilustrasi ojek online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menyebut pihaknya bakal memanggil aplikator mengenai bantuan hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau ojol sejumlah Rp50 ribu. 

Terkait polemik ini, ia meminta semua pihak memahami kondisi yang ada, mengingat surat edaran pemerintah tentang BHR ojol baru diterbitkan pada 11 Maret lalu, sehingga persiapan pemberian bantuan pun terbatas.

 

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya

 

Kebanyakan Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 800 pengemudi ojol yang tercatat menerima BHR hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.

SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.

Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah tegas agar pengemudi ojol mendapatkan hak mereka.

"Kami berharap ada pemanggilan terhadap aplikator untuk memberikan sanksi atau memastikan mereka benar-benar menjalankan arahan Presiden mengenai pemberian BHR," tegasnya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved