Bantuan Hari Raya Ojol hanya Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Terkait polemik ini, ia meminta semua pihak memahami kondisi yang ada, mengingat surat edaran pemerintah tentang BHR ojol baru diterbitkan pada 11 Maret lalu, sehingga persiapan pemberian bantuan pun terbatas.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya
Kebanyakan Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 800 pengemudi ojol yang tercatat menerima BHR hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.
SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.
Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah tegas agar pengemudi ojol mendapatkan hak mereka.
"Kami berharap ada pemanggilan terhadap aplikator untuk memberikan sanksi atau memastikan mereka benar-benar menjalankan arahan Presiden mengenai pemberian BHR," tegasnya.
(*)
Driver Ojol Bakal Gelar Demo di Gedung DPR hingga Istana Besok, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Program Stimulus Ekonomi, Fresh Graduate hingga Ojol Bakal Dapat Bagian |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Hingga Tewas Saat Demo Rusuh di Makassar |
![]() |
---|
Yusril Ihza: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Akan Dipidana Usai Lindas Ojol saat Demo |
![]() |
---|
Sudah 182.020 Orang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Pernah Tertembak Saat Tugas di Poso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.