PPI dari Berbagai Negara Tolak RUU TNI, Sebut Ancam Demokrasi

Dalam pernyataan tersebut, perwakilan PPI dari Australia, Denmark, Belanda, Jerman, Inggris, dan Jepang menyoroti berbagai masalah dalam revisi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Hanifah Salsabila
RUU TNI - Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI mulai dipadati Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/03/2025) pagi. Terkini, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dari berbagai negara menyatakan sikap penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Pasal 53 ayat 4 dalam revisi ini juga dinilai berbahaya karena memungkinkan perwira bintang empat mendapatkan perpanjangan usia pensiun berdasarkan kebijakan presiden, yang dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

 

Baca juga: Sudah Disahkan, Ini Poin-poin Penting Undang-Undang TNI

 

Masalah Akuntabilitas dan Peradilan Militer

Royan dari PPI Jerman menyoroti lemahnya sistem pertanggungjawaban hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum di luar yurisdiksi militer.

"Kekhawatiran kami adalah kurangnya mekanisme pengawasan terhadap prajurit aktif yang menjabat di posisi sipil. Ketidakjelasan sistem pertanggungjawaban ini semakin diperparah oleh ringannya hukuman dalam peradilan militer terhadap anggota TNI yang melanggar hukum sipil," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebelum melakukan perubahan terhadap UU TNI.

"Perubahan dalam sistem peradilan militer jauh lebih mendesak dibandingkan revisi UU TNI. Reformasi ini penting untuk membangun sistem hukum yang lebih transparan dan adil," ujar Royan.

 

Baca juga: RUU TNI Akan Disahkan, Gusdurian Ingatkan Pentingnya Supremasi Sipil

 

Desakan dan Rekomendasi PPI

Dalam pernyataan bersama, PPI dari berbagai negara menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Menghentikan Pengesahan RUU TNI

  • Mendesak agar proses legislasi dihentikan sementara.
  • Meminta kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.

2. Menjamin Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI

  • Menuntut keterbukaan penuh dalam revisi UU TNI.
  • Memastikan akses publik terhadap draf dan pembahasan RUU tersebut.

3. Mendorong Masyarakat untuk Tetap Kritis

  • Mengajak publik mengawal proses legislasi yang berpotensi mengancam demokrasi.
  • Menyoroti dampak negatif perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved