Dinilai Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional, Ini Poin Bermasalah dalam RUU TNI
Rancangan revisi UU TNI melanggar prinsip-prinsip yang telah direkomendasikan dalam berbagai forum internasional, seperti Komite Hak Sipil dan...
Poin Bermasalah dalam Revisi UU TNI
Koalisi menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang dinilai memiliki dampak serius terhadap demokrasi dan reformasi sektor keamanan, di antaranya:
1. Bertentangan dengan Rekomendasi CCPR dan UPR
Pasal 65 dalam revisi UU TNI mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, yang bertentangan dengan rekomendasi CCPR No. 45/2023 dan Prinsip Yurisdiksi Universal dalam Statuta Roma ICC.
Selain itu, operasi militer di Papua yang tidak mengikuti protokol HAM dinilai melanggar Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
2. Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI memungkinkan militer terlibat dalam urusan sipil, termasuk program pembangunan dan keamanan domestik.
Hal ini melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer yang telah ditegaskan dalam rekomendasi UPR 2017.
3. Bisnis Militer Masih Dibiarkan
Revisi UU TNI tidak mencantumkan aturan yang melarang keterlibatan militer dalam bisnis.
Ini bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights serta rekomendasi UPR yang meminta Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.
Baca juga: Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber
Dibuka Rekrutmen Bintara PK TNI AL 2025: Cek Link, Syarat, dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Ditikam Saat Lerai Keributan di Restoran |
![]() |
---|
Kapuspen TNI dan Ferry Irwandi Jalin Komunikasi dan Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Menko Yusril Dorong TNI Buka Komunikasi dengan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.