Dinilai Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional, Ini Poin Bermasalah dalam RUU TNI

Rancangan revisi UU TNI melanggar prinsip-prinsip yang telah direkomendasikan dalam berbagai forum internasional, seperti Komite Hak Sipil dan...

|
Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Singgih Wiryono
RUU TNI - 3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Poin Bermasalah dalam Revisi UU TNI

Koalisi menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang dinilai memiliki dampak serius terhadap demokrasi dan reformasi sektor keamanan, di antaranya:

1. Bertentangan dengan Rekomendasi CCPR dan UPR

Pasal 65 dalam revisi UU TNI mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, yang bertentangan dengan rekomendasi CCPR No. 45/2023 dan Prinsip Yurisdiksi Universal dalam Statuta Roma ICC.

Selain itu, operasi militer di Papua yang tidak mengikuti protokol HAM dinilai melanggar Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

 

2. Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI

Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI memungkinkan militer terlibat dalam urusan sipil, termasuk program pembangunan dan keamanan domestik.

Hal ini melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer yang telah ditegaskan dalam rekomendasi UPR 2017.

 

3. Bisnis Militer Masih Dibiarkan

Revisi UU TNI tidak mencantumkan aturan yang melarang keterlibatan militer dalam bisnis.

Ini bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights serta rekomendasi UPR yang meminta Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.

 

Baca juga: Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved