Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber

Selain peran dalam pemberantasan narkotika, ada dua tambahan tugas lain yang diberikan kepada TNI, yakni terkait pertahanan siber dan bidang lain...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
RUU TNI - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU TNI terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI mencakup penambahan tugas operasi militer selain perang.

Salah satu tugas tambahan yang diusulkan adalah peran TNI dalam menangani masalah narkotika.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah tugas operasi militer non-perang yang sebelumnya sebanyak 14 kini bertambah menjadi 17.

 

 

"Awalnya ada 14 tugas operasi militer selain perang, kini bertambah menjadi 17 dengan beberapa perubahan dalam narasi," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Selain peran dalam pemberantasan narkotika, ada dua tambahan tugas lain yang diberikan kepada TNI, yakni terkait pertahanan siber dan bidang lain yang belum dirinci secara spesifik.

"Dari 17 tugas itu, pertama, TNI akan bertanggung jawab membantu pemerintah dalam urusan pertahanan siber. Kedua, membantu menangani masalah narkotika, dan ada satu lagi tugas tambahan," ujarnya.

 

Baca juga: Koalisi Aktivis Sipil Protes Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Soroti Transparansi dan Dwifungsi TNI

 

Namun, Hasanuddin menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika tidak termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Rincian tugas ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.

"TNI tidak akan terlibat dalam aspek penegakan hukum, tetapi perannya akan ditentukan lebih lanjut dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah," jelasnya.

 

Baca juga: Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Rapat Panja DPR yang Bahas RUU TNI di Hotel Mewah

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved