Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber

Selain peran dalam pemberantasan narkotika, ada dua tambahan tugas lain yang diberikan kepada TNI, yakni terkait pertahanan siber dan bidang lain...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
RUU TNI - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU TNI terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. 

14 Tugas Operasi Militer Non-Perang dalam UU TNI

Saat ini, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencantumkan 14 tugas operasi militer selain perang, yaitu:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

 

Baca juga: Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Berikut Durasi Kenaikan Pangkat Anggota TNI serta Besaran Gaji

 

Rencana Perubahan dalam Revisi UU TNI

Pembahasan revisi UU TNI yang dimulai sejak Selasa (12/3/2025) juga mencakup beberapa perubahan penting lainnya, termasuk perpanjangan masa dinas prajurit.

Jika revisi ini disetujui, masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Selain itu, aturan mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga akan mengalami perubahan.

Hal ini diklaim sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan tenaga militer di instansi pemerintah.

Pembahasan mengenai revisi UU TNI ini masih terus berlanjut dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menyoroti potensi dampaknya terhadap profesionalisme TNI dan demokrasi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved