Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber
Selain peran dalam pemberantasan narkotika, ada dua tambahan tugas lain yang diberikan kepada TNI, yakni terkait pertahanan siber dan bidang lain...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI mencakup penambahan tugas operasi militer selain perang.
Salah satu tugas tambahan yang diusulkan adalah peran TNI dalam menangani masalah narkotika.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah tugas operasi militer non-perang yang sebelumnya sebanyak 14 kini bertambah menjadi 17.
"Awalnya ada 14 tugas operasi militer selain perang, kini bertambah menjadi 17 dengan beberapa perubahan dalam narasi," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain peran dalam pemberantasan narkotika, ada dua tambahan tugas lain yang diberikan kepada TNI, yakni terkait pertahanan siber dan bidang lain yang belum dirinci secara spesifik.
"Dari 17 tugas itu, pertama, TNI akan bertanggung jawab membantu pemerintah dalam urusan pertahanan siber. Kedua, membantu menangani masalah narkotika, dan ada satu lagi tugas tambahan," ujarnya.
Baca juga: Koalisi Aktivis Sipil Protes Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Soroti Transparansi dan Dwifungsi TNI
Namun, Hasanuddin menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika tidak termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Rincian tugas ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
"TNI tidak akan terlibat dalam aspek penegakan hukum, tetapi perannya akan ditentukan lebih lanjut dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Rapat Panja DPR yang Bahas RUU TNI di Hotel Mewah
14 Tugas Operasi Militer Non-Perang dalam UU TNI
Saat ini, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencantumkan 14 tugas operasi militer selain perang, yaitu:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Baca juga: Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Berikut Durasi Kenaikan Pangkat Anggota TNI serta Besaran Gaji
Rencana Perubahan dalam Revisi UU TNI
Pembahasan revisi UU TNI yang dimulai sejak Selasa (12/3/2025) juga mencakup beberapa perubahan penting lainnya, termasuk perpanjangan masa dinas prajurit.
Jika revisi ini disetujui, masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Selain itu, aturan mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga akan mengalami perubahan.
Hal ini diklaim sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan tenaga militer di instansi pemerintah.
Pembahasan mengenai revisi UU TNI ini masih terus berlanjut dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menyoroti potensi dampaknya terhadap profesionalisme TNI dan demokrasi.
(*)
Dibuka Rekrutmen Bintara PK TNI AL 2025: Cek Link, Syarat, dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Ditikam Saat Lerai Keributan di Restoran |
![]() |
---|
Kapuspen TNI dan Ferry Irwandi Jalin Komunikasi dan Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Dasco: Pimpinan DPR RI Belum Terima Surat Presiden Tentang Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.