Dinilai Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional, Ini Poin Bermasalah dalam RUU TNI
Rancangan revisi UU TNI melanggar prinsip-prinsip yang telah direkomendasikan dalam berbagai forum internasional, seperti Komite Hak Sipil dan...
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga bertentangan dengan berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) yang telah disepakati oleh Indonesia.
Menurut pernyataan koalisi yang diterima Kompas TV, Minggu (16/3/2025), rancangan revisi UU TNI melanggar prinsip-prinsip yang telah direkomendasikan dalam berbagai forum internasional, seperti Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global lainnya, termasuk Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan akuntabilitas militer serta perlindungan hak-hak sipil.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah, di antaranya:
- Menghentikan pembahasan revisi UU TNI karena dinilai bermasalah secara prosedural dan bertentangan dengan rekomendasi CCPR serta UPR.
- Membentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf revisi dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, serta masyarakat sipil.
- Meminta Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menekan DPR agar menolak revisi UU TNI yang dinilai bertentangan dengan standar HAM internasional.
Koalisi menegaskan bahwa jika revisi ini tetap dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di forum HAM internasional, termasuk kemungkinan sanksi diplomatik serta penurunan peringkat kebebasan sipil.
Baca juga: Bermacam Alasan DPR RI Gelar Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta saat Efisiensi Anggaran
Revisi UU TNI Bertentangan dengan Rekomendasi Internasional
Sejumlah rekomendasi dari lembaga HAM internasional yang dinilai bertolak belakang dengan revisi UU TNI, antara lain:
- Komite HAM PBB (2023) – Mendesak Indonesia mengakhiri impunitas militer, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, serta menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.
- UPR 2022 – Merekomendasikan agar Indonesia menghentikan bisnis militer dan membatasi peran TNI hanya untuk menghadapi ancaman eksternal.
- Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan – Mengungkap masih adanya praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.
Baca juga: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel Mewah saat Efisiensi, Ketua Komisi I: Dari Dulu Kok Nggak Kamu Kritik?
Dibuka Rekrutmen Bintara PK TNI AL 2025: Cek Link, Syarat, dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Ditikam Saat Lerai Keributan di Restoran |
![]() |
---|
Kapuspen TNI dan Ferry Irwandi Jalin Komunikasi dan Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Menko Yusril Dorong TNI Buka Komunikasi dengan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.