Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Komponen dan Waktu Pembayarannya
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
"THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan. Jumlah penerima keseluruhan mencapai 9,4 juta orang," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
- THR 2025: Dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Untuk ASN di Instansi Pusat, TNI, Polri, dan Hakim:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN di Instansi Daerah
- Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah serta kemampuan anggaran daerah.
Untuk Pensiunan
- THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.
Baca juga: THR Ojol Berdasarkan Kinerja
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri.
"Pemerintah memahami bahwa kebutuhan masyarakat meningkat selama bulan puasa dan libur Lebaran. Oleh karena itu, kami berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka selama periode tersebut," pungkasnya.
(*)
Tunjangan Hari Raya
THR
gaji ke-13 2025
Gaji ke-13
pegawai negeri sipil
PNS
Prabowo Subianto
Ramadan 1446 Hijriyah
Ramadan 2025
Ramadan 1446 H
Ramadan
Idulfitri 2025
Idulfitri 1446 Hijriyah
Idulfitri
Naili Ikuti Jejak Zadrak Tombeg dan Frederik Victor Palimbong |
![]() |
---|
Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik |
![]() |
---|
RESMI! Hari Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Bersama |
![]() |
---|
Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.