Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Komponen dan Waktu Pembayarannya

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan. 

TRIBUNTORAJA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

"THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan. Jumlah penerima keseluruhan mencapai 9,4 juta orang," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

 

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

  • THR 2025: Dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

 

Komponen THR dan Gaji ke-13

Untuk ASN di Instansi Pusat, TNI, Polri, dan Hakim:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN di Instansi Daerah

  • Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah serta kemampuan anggaran daerah.

Untuk Pensiunan

  • THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.

 

Baca juga: THR Ojol Berdasarkan Kinerja

 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri.

"Pemerintah memahami bahwa kebutuhan masyarakat meningkat selama bulan puasa dan libur Lebaran. Oleh karena itu, kami berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka selama periode tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved